Dokumentasi BAZNAS Lombok Timur
Zakat Jadi Penyelamat: 1.124 Guru Honorer Lombok Timur Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
10/04/2026 | DATA DAN IT BAZNAS LOTIMLOMBOK TIMUR – Inovasi besar dalam pendayagunaan zakat resmi diluncurkan di Kabupaten Lombok Timur. Sebanyak 1.124 Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengabdi di berbagai madrasah dan sekolah kini bernapas lega. Mereka resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan melalui instrumen zakat lewat BAZNAS Lombok Timur.
Langkah ini menjadi sangat istimewa karena merupakan realisasi dari komitmen nyata Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin. Sebagai bentuk pemenuhan nazar dan kepedulian terhadap tenaga pendidik, Bupati menyalurkan zakat pribadinya melalui BAZNAS untuk melindungi para guru yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial formal.
"Ini adalah pola 'Zakat Terikat', di mana peruntukannya ditetapkan langsung oleh kepala daerah untuk memberikan perlindungan kepada ekosistem pendidikan kita," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selong, Muhammad Yohan Firmansyah, usai kegiatan di Kantor Bupati, Kamis (9/4/2026).
Penggunaan dana zakat untuk perlindungan sosial ini memiliki landasan kuat, yakni fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan skema ini, para guru honorer mendapatkan jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa memotong penghasilan mereka yang terbatas.
Kabar baiknya lagi, biaya perlindungan ini semakin terjangkau berkat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. "Sesuai regulasi terbaru, ada penyesuaian iuran berupa potongan 50 persen. Jika awalnya Rp 16.800 per orang, kini cukup Rp 8.400. Artinya, dana zakat yang ada bisa melindungi dua kali lipat lebih banyak pekerja rentan," tambah Yohan.
Bukan sekadar angka, manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Lombok Timur telah dirasakan secara masif. Data menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2026, total klaim yang telah disalurkan bagi penduduk pemegang e-KTP Lombok Timur mencapai Rp 9,9 miliar untuk 974 penerima manfaat. Dalam momen yang sama, dilakukan pula penyerahan simbolis santunan dengan total Rp 1,082 miliar yang dibiayai melalui kolaborasi pemerintah daerah. Selain guru, perlindungan ini juga menyasar sektor rentan lainnya, yakni 30.108 nelayan dan petani di Lombok Timur.
Langkah yang diawali oleh Bupati ini diharapkan menjadi pemantik bagi muzaki (pembayar zakat) lainnya di Lombok Timur. BAZNAS mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mulai melihat zakat dan infak sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja di sekitar mereka, seperti asisten rumah tangga, buruh tani, hingga guru mengaji.
Dengan sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan BAZNAS, Lombok Timur kini tengah membangun ekosistem kerja yang tidak hanya aman secara profesional, tetapi juga berkah secara spiritual.
Layanan Zakat, Infak, dan Sedekah: Mari terus dukung program kemanusiaan BAZNAS Lombok Timur agar lebih banyak warga yang terbantu. Salurkan kepedulian Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Lombok Timur.
Kontak Informasi & Layanan Muzaki:
Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 57, Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (Kode Pos: 83612)
Website: https://kablomboktimur.baznas.go.id/
Email: [email protected]
Facebook: Baznas Lombok Timur
Instagram: baznas_lomboktimur
Tiktok: Baznas Lombok Timur