Dokumentasi BAZNAS Lombok Timur

Gandeng Dewan Syar'i, BAZNAS Lotim Perketat Tata Kelola ZIS Lewat Standar 3A

06/04/2026 | DATA DAN IT BAZNAS LOTIM

LOMBOK TIMUR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur kembali mempertegas posisinya sebagai lembaga pengelola zakat yang akuntabel dan terpercaya. Melalui rapat koordinasi khusus yang digelar bersama Dewan Syar’i di Lesehan Kartini, Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga pada Senin (6/4/2026), BAZNAS Lotim resmi menjadikan prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI) sebagai harga mati dalam tata kelola dana umat.

Ketua BAZNAS Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, dalam arahannya menekankan bahwa mengelola Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) adalah tanggung jawab yang melampaui batas administrasi perkantoran.

"Pengelolaan ZIS bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah amanah spiritual dan kebangsaan yang besar. Seluruh program pendistribusian harus berpijak pada tiga pilar utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat," tegas H.  di hadapan para peserta rapat.

Tiga Pilar Fondasi Kepercayaan

Dalam pertemuan tersebut, dirincikan secara mendalam mengenai tiga pilar yang menjadi kompas operasional BAZNAS Lombok Timur:

  • Aman Syar’i: Memastikan seluruh tata kelola zakat, mulai dari penentuan mustahik (penerima) hingga metode penyaluran, tetap berada dalam koridor hukum Islam dan selaras dengan fatwa MUI serta ketentuan fikih.

  • Aman Regulasi: Komitmen penuh terhadap hukum positif, terutama UU No. 23 Tahun 2011. Hal ini mencakup pelaporan keuangan yang transparan dan mengacu pada standar akuntansi yang akuntabel.

  • Aman NKRI: Menjamin dana zakat menjadi instrumen pemersatu bangsa. BAZNAS memastikan tidak ada satu rupiah pun dana umat yang disalahgunakan untuk kegiatan radikalisme atau aktivitas yang bertentangan dengan ideologi negara.

Zakat Sebagai Solusi Kemiskinan

Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Dr. H. Hamidi, menambahkan bahwa integritas Amil adalah kunci utama agar zakat benar-benar menjadi solusi nyata bagi masalah sosial di Lombok Timur.

"Kami ingin setiap rupiah yang dititipkan oleh muzaki dikelola dengan integritas tinggi demi pengentasan kemiskinan di daerah kita," ujar Dr. Hamidi optimis.

Pengawalan Ketat Dewan Syar’i

Langkah proaktif ini mendapat dukungan penuh dari otoritas keagamaan. Ketua Dewan Syar’i Lombok Timur, TGH. Ishak Abdul Gani, LC, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawalan ketat terhadap setiap inovasi program yang diluncurkan BAZNAS.

"Fatwa Dewan Syar'i adalah landasan utama yang harus dipedomani oleh seluruh Amil dan Amilat. Ini penting agar mereka bekerja secara profesional, transparan, dan tetap menjaga muruah lembaga," pungkas TGH. Ishak.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menggencarkan literasi zakat. BAZNAS Lombok Timur berharap, dengan penguatan prinsip 3A ini, masyarakat semakin yakin dan sadar untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi demi terwujudnya kesejahteraan umat yang merata di Gumi Selaparang.

 


Layanan Zakat, Infak, dan Sedekah: Mari terus dukung program kemanusiaan BAZNAS Lombok Timur agar lebih banyak warga yang terbantu. Salurkan kepedulian Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Lombok Timur.

Kontak Informasi & Layanan Muzaki: 

Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 57, Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (Kode Pos: 83612)

Website: https://kablomboktimur.baznas.go.id/

Email[email protected]

Facebook:  Baznas Lombok Timur

Instagram: baznas_lomboktimur

Tiktok: Baznas Lombok Timur

KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12