Dokumentasi BAZNAS Lombok Timur

BAZNAS Lombok Timur Tegaskan Pembiayaan BPJS Kontingen Porprov Sesuai Syariat dan Regulasi Resmi

28/07/2026 | DATA & IT BAZNAS LOTIM

LOMBOK TIMUR — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur memberikan klarifikasi komprehensif guna keadilan persepsi masyarakat terkait pembiayaan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 639 anggota kontingen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Langkah ini dipastikan sepenuhnya sah secara legalitas hukum maupun syariat Islam, serta tidak menyentuh alokasi dana zakat sedikit pun.

Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Kamli, menegaskan bahwa penggunaan dana infak keterikatan (infak muqayyadah) untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah yang sah dan diperbolehkan oleh ketentuan syariat, selama syarat-syarat intinya terpenuhi.

“Penggunaan dana infak terikat dari BAZNAS untuk pembiayaan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan telah memiliki landasan syariah yang kuat, salah satunya merujuk pada Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana ZIS untuk Iuran Jaminan Ketenagakerjaan. Prinsip dasarnya adalah memberikan jaminan dasar dan perlindungan bagi mereka yang berhak serta memiliki risiko kerja,” ujar Drs. H.Muhammad Kamli.

Ketua BAZNAS Lombok Timur memperkirakan tiga kriteria utama yang melandasi keabsahan penyaluran dana tersebut:

1. Sesuai Akad Pemberi Infak (Munfiq): Karena bersumber dari infak muqayyadah (infak terikat), BAZNAS wajib menjalankan amanah sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh penyalur infak. Dalam hal ini, Muzakki menitipkan dana infak terikat tersebut secara khusus untuk program kepedulian sosial, termasuk perlindungan keselamatan atlet dan pendamping kontingen. BAZNAS dalam posisi ini bertindak sebagai amil yang menyalurkan dana sesuai akad.

2. Perlindungan Pekerja dan Kemanusiaan: Para atlet, pelatih, ofisial, dan pendamping yang berjuang membawa nama daerah menjangkau dalam skema perlindungan dari risiko kecelakaan kerja (JKK) dan kematian (JKM) selama masa tugas Porprov, di mana sebagian besar dari mereka tidak memiliki jaminan keselamatan mandiri.

3. Prinsip Kemaslahatan Ummat: Langkah proteksi ini berorientasi pada kemaslahatan bersama guna meminimalisir dampak finansial dan sosial apabila terjadi musibah saat menjalankan tugas daerah.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua II BAZNAS Lombok Timur, Dr. H. Hamidi, ST, M.Pd., mengingatkan masyarakat untuk membedakan antara dana Zakat dengan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) seperti Infak dan Sedekah.

Total premi BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan adalah sekitar Rp12 juta, yang diambil dari total porsi infak dibatasi sebesar Rp16 juta yang dititipkan melalui BAZNAS. Jadi, sama sekali tidak ada dana zakat yang terpakai,” terang Hamidi.

Hamidi menambahkan bahwa BAZNAS mengelola dana berbasis payung hukum yang kokoh, antara lain:

* UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,

* PP Nomor 14 Tahun 2014,

*Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025.

BAZNAS Kabupaten Lombok Timur menerima baik perhatian dan masukan dari berbagai elemen masyarakat maupun aktivis daerah sebagai bagian dari fungsi kontrol publik. BAZNAS menegaskan bahwa pengelolaan keuangan di BAZNAS selalu mengedepankan prinsip 3A: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Dengan adanya penjelasan resmi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara jernih bahwa BAZNAS Lombok Timur memuatnya secara transparan, akuntabel, serta senantiasa berdiri di atas pijakan hukum dan syariat yang berlaku.


Layanan Zakat, Infak, dan Sedekah:   Mari terus dukung program kemanusiaan BAZNAS Lombok Timur agar lebih banyak warga yang terbantu. Salurkan kepedulian Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Lombok Timur.

Terima kasih, Muzakiki! Setiap rupiah zakat yang Anda tunaikan telah menjadi benih harapan bagi saudara kita yang membutuhkan, mengubah kehidupan mereka menjadi lebih mandiri, berdaya, dan penuh keberkahan.

Kontak Informasi & Layanan Muzaki: 

Alamat :   Jl. Ahmad Yani No. 57, Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (Kode Pos: 83612)

Situs web : https://kablomboktimur.baznas.go.id/

Email :   [email protected]

Facebook:    Baznas Lombok Timur

Instagram:   baznas_lomboktimur

TikTok:   Baznas Lombok Timur

KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12