Wakil Ketua II BAZNAS Lombok Timur

Kedepankan Prinsip Aman Regulasi dan Transparansi, BAZNAS Lombok Timur Tegaskan Penyaluran ZIS Sesuai Prosedur Syariat

13/02/2026 | DATA & IT BAZNAS LOTIM

Lombok Timur – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola dana umat secara transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan menyikapi dinamika informasi di masyarakat terkait mekanisme pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Lombok Timur, Dr. H. Muhammad Hamidi, ST., M.Pd, menjelaskan bahwa seluruh operasional lembaga didasarkan pada tiga pilar utama: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Verifikasi Faktual dan Penyesuaian Asnaf

Menanggapi isu mengenai kriteria penerima bantuan, Dr. H. Muhammad Hamidi, ST., M.Pd menegaskan bahwa BAZNAS memiliki mekanisme penilaian kondisi mustahik yang sangat ketat melalui tim verifikasi lapangan. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak 8 asnaf sesuai dengan Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60.

Namun, beliau memberikan penjelasan khusus bahwa tidak semua dari 8 asnaf tersebut dapat dijalankan di Kabupaten Lombok Timur karena menyesuaikan dengan kondisi sosial dan hasil kajian dewan syariah.

"Ada tiga asnaf yang saat ini memang belum atau tidak dijalankan. Pertama, Riqab, karena di daerah kita tidak ada lagi istilah perbudakan untuk dimerdekakan. Kedua, Mualaf, yang untuk saat ini memang belum ada kriterianya di lapangan, meski ke depan tidak menutup kemungkinan jika ditemukan. Ketiga, terkait Gharimin atau orang yang berutang," jelas Dr. H. Muhammad Hamidi, ST., M.Pd.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa asnaf Gharimin masih menjadi pembahasan mendalam. "Berdasarkan kajian Dewan Syariah yang terdiri dari para Tuan Guru, jika dilihat secara umum sepertinya semua orang masih berutang. Oleh karena itu, kami belum menetapkan kriteria spesifik untuk ini agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran. Kita harus berhati-hati karena ini menyangkut Aman Syar'i," tambahnya.

Menjamin Tepat Sasaran

Dr. H. Muhammad Hamidi, ST., M.Pd menegaskan bahwa setiap penyaluran diputuskan melalui mekanisme rapat pleno yang resmi, berpedoman pada Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 1 Tahun 2018.

"Untuk memastikan tepat sasaran, kami melakukan verifikasi faktual dan identifikasi kebutuhan. Tim kami melihat langsung ke lapangan apakah pemohon benar-benar masuk asnaf miskin, fisabilillah, atau ibnu sabil. Jadi, tidak ada penyaluran yang dilakukan secara diam-diam. Semua terdokumentasi dalam formulir verifikasi yang menjadi database kami," imbuhnya.

Akuntabilitas dan Audit Berkala

Terkait keterbukaan informasi, BAZNAS Lombok Timur menyatakan bahwa tingkat akuntabilitas lembaga dibuktikan dengan hasil audit eksternal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dengan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

"Kami diaudit secara internal oleh SAI (Satuan Audit Internal) dan eksternal oleh Akuntan Publik Independen. Laporan kami sampaikan secara berkala setiap bulan, triwulan, hingga tahunan kepada Bupati, BAZNAS Provinsi, hingga BAZNAS RI. Ini adalah bentuk transparansi yang kami jalankan," tegas Dr. H. Muhammad Hamidi, ST., M.Pd.

Sinergi untuk Pemberdayaan

Mengenai aspirasi dari masyarakat atau organisasi, BAZNAS Lombok Timur menyambut baik setiap masukan sebagai bagian dari sinergi membangun daerah. Beliau menekankan bahwa BAZNAS bekerja untuk menyinkronkan visi misi Pemerintah Kabupaten menuju "Lombok Timur Smart".

"Dana zakat murni kembali kepada mustahik yang berhak melalui program konsumtif maupun produktif. Perlu masyarakat ketahui, honor dan operasional Amilin di BAZNAS tidak menggunakan dana zakat, melainkan bersumber dari subsidi APBD. Dengan kolaborasi, kita majukan negeri melalui transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya


BAZNAS Kabupaten Lombok Timur Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat

Kontak Informasi & Layanan Muzaki: 

Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 57, Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (Kode Pos: 83612)

Website: https://kablomboktimur.baznas.go.id/

Email[email protected]

Facebook:  Baznas Lombok Timur

Instagram: baznas_lomboktimur

KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12