KETUA BAZNAS LOTIM MENJAWAB PERTANYAAN PARA WARTAWAN

BAZNAS Lombok Timur Tegaskan Tidak Ada Instruksi Pemotongan Zakat bagi PPPK Paruh Waktu

10/02/2026 | Data dan IT BAZNAS Lotim

SELONG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai potongan zakat sebesar 2,5% pada slip gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Kamli, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun instruksi pemotongan zakat bagi tenaga honorer atau P3K Paruh Waktu, terutama yang memiliki penghasilan di bawah ketentuan nishab.

Penjelasan Resmi BAZNAS Lombok Timur

Dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (9/2/2026), terdapat tiga poin utama yang disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat:

1. Tidak Ada Instruksi: BAZNAS Lombok Timur periode 2025–2030 tidak pernah menginstruksikan pemotongan zakat dari PPPK Paruh Waktu, baik secara lisan maupun tertulis.

2. Tidak Ada Surat Edaran: Hingga saat ini, tidak ada surat edaran, dokumen, atau instruksi resmi apa pun yang dikeluarkan oleh BAZNAS terkait pemungutan zakat terhadap tenaga dengan kategori pendapatan tersebut.

3. Di Luar Kewenangan BAZNAS: Jika benar terdapat pemotongan zakat pada slip gaji PPPK Paruh Waktu sebagaimana informasi yang beredar, BAZNAS memastikan hal tersebut dilakukan di luar koordinasi, kewenangan, maupun tanggung jawab BAZNAS Lombok Timur.

Zakat Harus Sesuai Ketentuan Syariat

BAZNAS Lombok Timur sangat menyayangkan adanya insiden ini. Secara syariat, zakat penghasilan memiliki batasan minimal atau nishab. Berdasarkan ketentuan BAZNAS RI, nishab zakat penghasilan setara dengan nilai 85 gram emas per tahun.

"Kami berkomitmen penuh bahwa pengelolaan zakat harus menjaga prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Menarik zakat dari penghasilan yang belum mencapai nishab tentu tidak sesuai dengan ketentuan fikih maupun aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Drs. H. Muhammad Kamli.

Imbauan kepada Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. BAZNAS juga meminta para tenaga kerja atau pihak terkait yang merasa dirugikan untuk melakukan konfirmasi langsung guna menelusuri sumber pemotongan tersebut.

"Kami mengundang masyarakat untuk selalu berkomunikasi melalui kanal resmi BAZNAS Lombok Timur jika menemukan kejanggalan atau informasi meragukan terkait pengelolaan zakat. Hal ini penting demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi zakat," tutupnya.


BAZNAS Kabupaten Lombok Timur Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat

Kontak Informasi & Layanan Muzaki: Layanan Aktif BAZNAS Kabupaten Lombok Timur

Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 57, Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (Kode Pos: 83612)

Website: https://kablomboktimur.baznas.go.id/

Email[email protected]

KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12